Minggu, 07 Juni 2015

NPWP...Sejuta Cerita Tentangmu




Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
 
 
Namun apakah penerbitan NPWP itu sendiri muncul atas kesadaran warga untuk membayar pajak? Ada beberapa hal yang melatarbelakangi warga untuk memiliki NPWP misalnya:
1.      Sadar sebagai warga negara yang memiliki kewajiban membayar pajak demi pembangunan bangsa
2.      Pengajuan Kredit ke Bank (Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-06/PJ.23/1995 dan Surat Dirjen Pajak Nomor S-136/PJ.23/1995 berbunyi Pemohon kredit dengan plafon di
3.      Pelanggan Telepon berbunyi Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-11/PJ.23/1993 perihal Persyaratan NPWP Bagi Pelanggan Telepon,
4.      Pembelian Valuta Asing kepada Bank berbunyi Peraturan Gubernur Bank Indonesia Nomor 10/20/PBI/2008 tentang Pembelian Valuta Asing terhadap Rupiah kepada Bank, nasabah yang akan membeli valuta asing harus memenuhi persyaratan: perorangan yang memiliki kewarganegaraan Indonesia; atau badan usaha selain bank yang berbadan hukum Indonesia, berdomisili di Indonesia, dan memiliki NPWP.
5.      Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan
6.      Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Peraturan Dirjen Pajak Nomor 35/PJ/2008 Tentang Kewajiban Pemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam rangka Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan mengatur hal-hal sebagai berikut.
1.      Atas pembayaran pajak penghasilan (PPh) dengan menggunakan SSP atas penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, wajib dicantumkan NPWP yang dimiliki wajib pajak yang bersangkutan.
2.      Dikecualikan dari kewajiban ini adalah SSP yang digunakan untuk pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan oleh wajib pajak orang pribadi dengan jumlah pajak yang harus dibayar kurang dari Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah).
7.      Menjadi Kuasa Wajib Pajak. Peraturan Menteri Keuangan Nomor-22/PMK.03/2008 mengatur syarat-syarat tentang kuasa sebagai berikut.
1.    Memiliki NPWP.
2.    Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak   terakhir.
3.    Menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
4.    Memiliki surat kuasa khusus dari wajib pajak yang memberi kuasa.
8.      Impor Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3). Menteri Perdagangan RI melalui Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 41/M-DAG/PER/10/2008 tentang Ketentuan Impor Limbah Non B3 mensyaratkan kepemilikan NPWP bagi perusahaan untuk dapat diakui sebagai importer produsen (IP).
9.      Jasa Penilai Publik
Menteri Keuangan RI melalui Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik mensyaratkan kepemilikan NPWP bagi penilai yang ingin mengajukan izin.
10.  Perusahaan Pembiayaan. Untuk dapat mengajukan ijin sebagai perusahaan pembiayaan yang diakui, pemohon harus melampirkan NPWP. Hal diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan.
11.  Ahli dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pemerintah melalui Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mensyaratkan kepemilikan NPWP bagi tenaga ahli yang akan memberikan jasa konsultasi.
Banyaknya motif yang melatarbelakangi seseorang untuk memilik NPWP sudah pasti menimbulkan dampak. Diantaranya belum sadarnya warga untuk secara rutin menyetor dan melaporkan SPT Masa dan Tahunan. Dan mirisnya lagi, hanya untuk memperoleh NPWP banyak warga yang dengan sengaja memalsukan alamat (melihat saat ini begitu mudahnya pemerintah menerbitkan KTP) terbukti dari kembalinya surat-surat dari Kantor Pelayanan Pajak via pos  (kempos). Namun ada juga memang yang lupa mengajukan pemberitahuan pindah domisili ke KPP Setempat (Baca : Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER - 20/PJ/2013)

Ada beberapa hal yang dilakukan seorang Account Representative dalam mengatasi berkas yang kembali pos (kempos) karena alamat Wajib Pajak tidak ditemukan:
1.       Untuk WP Badan dipastikan dengan benar alamat ybs saat akan dikukuhkan sebagai PKP
2.       Mencari informasi dari sanak family pengusaha ybs dan pemerintah setempat (lurah, RT/RW, kades, camat dll)
3.       Browsing dari media social baik Facebook, Path, Instagram, Badoo, dll)
4.       Menjajaki informasi dari Kantor Pelayanan Terpadu (mungkin saja ybs melakukan pengurusan ijin yang berkaitan dengan usaha)
5.       Kantor Samsat dan Kepolisian
6.       Jaringan perbankan baik Bank maupun Pegadaian
Namun dari beberapa langkah di atas masih sangat besar kemungkinan untuk tidak menemukan WP tersebut mengingat bangsa kita masih tertinggal dalam penyediaan sistem informasi kependudukan yang tersentralisasi (semoga suatu saat kita bisa menciptakan sistem informasi kependudukan tersebut)

Stop tipu-tipu..Mari Berkarya Untuk Bangsa!!!