Nomor Pokok Wajib Pajak biasa
disingkat dengan NPWP adalah nomor
yang diberikan kepada wajib pajak (WP)
sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan
sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak
dan kewajiban perpajakannya.
Namun apakah penerbitan NPWP itu sendiri muncul atas kesadaran
warga untuk membayar pajak? Ada beberapa hal yang melatarbelakangi warga untuk
memiliki NPWP misalnya:
1. Sadar sebagai warga negara yang memiliki kewajiban membayar pajak
demi pembangunan bangsa
2.
Pengajuan Kredit ke Bank (Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-06/PJ.23/1995 dan Surat Dirjen
Pajak Nomor S-136/PJ.23/1995 berbunyi Pemohon kredit dengan plafon di
3.
Pelanggan Telepon berbunyi Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor
SE-11/PJ.23/1993 perihal Persyaratan NPWP Bagi Pelanggan Telepon,
4.
Pembelian Valuta Asing kepada Bank berbunyi Peraturan Gubernur Bank Indonesia Nomor 10/20/PBI/2008 tentang
Pembelian Valuta Asing terhadap Rupiah kepada Bank, nasabah yang akan membeli
valuta asing harus memenuhi persyaratan: perorangan yang memiliki
kewarganegaraan Indonesia; atau badan usaha selain bank yang berbadan hukum
Indonesia, berdomisili di Indonesia, dan memiliki NPWP.
5. Pengurusan
Surat Izin Usaha Perdagangan
6.
Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Peraturan
Dirjen Pajak Nomor 35/PJ/2008 Tentang Kewajiban Pemilikan Nomor Pokok Wajib
Pajak dalam rangka Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan mengatur hal-hal
sebagai berikut.
1.
Atas
pembayaran pajak penghasilan (PPh) dengan menggunakan SSP atas penghasilan dari
pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, wajib dicantumkan NPWP yang
dimiliki wajib pajak yang bersangkutan.
2.
Dikecualikan
dari kewajiban ini adalah SSP yang digunakan untuk pembayaran PPh atas
penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan oleh wajib
pajak orang pribadi dengan jumlah pajak yang harus dibayar kurang dari Rp
3.000.000 (tiga juta rupiah).
7.
Menjadi
Kuasa Wajib Pajak. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor-22/PMK.03/2008 mengatur syarat-syarat tentang kuasa
sebagai berikut.
1.
Memiliki
NPWP.
2.
Telah
menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir.
3.
Menguasai
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
4.
Memiliki
surat kuasa khusus dari wajib pajak yang memberi kuasa.
8.
Impor
Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3). Menteri Perdagangan RI melalui
Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 41/M-DAG/PER/10/2008 tentang Ketentuan
Impor Limbah Non B3 mensyaratkan kepemilikan NPWP bagi perusahaan untuk dapat
diakui sebagai importer produsen (IP).
9.
Jasa
Penilai Publik
Menteri Keuangan RI melalui Peraturan
Menteri Keuangan RI Nomor 125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik
mensyaratkan kepemilikan NPWP bagi penilai yang ingin mengajukan izin.
10. Perusahaan Pembiayaan. Untuk dapat mengajukan ijin sebagai
perusahaan pembiayaan yang diakui, pemohon harus melampirkan NPWP. Hal diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan
Pembiayaan.
11. Ahli dalam Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah. Pemerintah
melalui Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mensyaratkan kepemilikan NPWP bagi tenaga ahli
yang akan memberikan jasa konsultasi.
Banyaknya motif
yang melatarbelakangi seseorang untuk memilik NPWP sudah pasti menimbulkan dampak.
Diantaranya belum sadarnya warga untuk secara rutin menyetor dan melaporkan SPT
Masa dan Tahunan. Dan mirisnya lagi, hanya untuk memperoleh NPWP banyak warga
yang dengan sengaja memalsukan alamat (melihat saat ini begitu mudahnya
pemerintah menerbitkan KTP) terbukti dari kembalinya surat-surat dari Kantor
Pelayanan Pajak via pos (kempos). Namun
ada juga memang yang lupa mengajukan pemberitahuan pindah domisili ke KPP Setempat
(Baca : Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER - 20/PJ/2013)
Ada beberapa hal yang dilakukan
seorang Account Representative dalam mengatasi berkas yang kembali pos (kempos)
karena alamat Wajib Pajak tidak ditemukan:
1.
Untuk WP Badan dipastikan dengan benar
alamat ybs saat akan dikukuhkan sebagai PKP
2.
Mencari informasi dari sanak family pengusaha
ybs dan pemerintah setempat (lurah, RT/RW, kades, camat dll)
3.
Browsing dari media social baik
Facebook, Path, Instagram, Badoo, dll)
4.
Menjajaki informasi dari Kantor
Pelayanan Terpadu (mungkin saja ybs melakukan pengurusan ijin yang berkaitan
dengan usaha)
5.
Kantor Samsat dan Kepolisian
6.
Jaringan perbankan baik Bank maupun
Pegadaian
Namun dari
beberapa langkah di atas masih sangat besar kemungkinan untuk tidak menemukan
WP tersebut mengingat bangsa kita masih tertinggal dalam penyediaan sistem
informasi kependudukan yang tersentralisasi (semoga suatu saat kita bisa
menciptakan sistem informasi kependudukan tersebut)
Stop tipu-tipu..Mari Berkarya Untuk Bangsa!!!